PP
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 9
BAB 2 — SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
(1) Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
- olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- pekan dan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- standardisasi, akreditasi dan sertifikasi;
- pencegahan dan pengawasan doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan olahraga profesional.
(2) Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
