PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Program Indonesia Emas yang selanjutnya disebut
PRIMA adalah Program Pemerintah untuk
www.peraturan.go.id
2016, No.29
menciptakan Atlet Andalan Nasional yang mampu
berprestasi di tingkat internasional.
- Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang
terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang
berlaku dan mengikuti pelatihan.
- Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan
penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
- Kejuaraan Tingkat Internasional adalah kejuaraan
antar atlet negara tingkat asia tenggara, asia, dan
dunia untuk satu cabang olahraga tertentu.
- Pekan Olahraga Tingkat Internasional adalah pekan
olahraga antar atlet dari negara di kawasan Asia
Tenggara (SEA Games) di benua Asia (Asian Games)
dan negara di seluruh dunia untuk beberapa cabang
olahraga tertentu (Olympic Games).
- Ilmu Pengetahuan Olahraga adalah rangkaian
pengetahuan yang digali, disusun, dan
dikembangkan secara sistematis dengan
menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang
rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif,
kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan
pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan
di bidang keolahragaan.
- Teknologi Olahraga adalah cara atau metode serta
proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan
dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi
pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan
peningkatan mutu dan prestasi olahraga.
- Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang
termasuk lingkungan yang digunakan untuk
kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan
keolahragaan.
- Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan
yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -4-
- Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah
organisasi olahraga yang membina,
mengembangkan, dan mengoordinasikan satu
cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi
cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang
merupakan anggota federasi cabang olahraga
internasional yang bersangkutan.
- Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya
disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk
berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi
Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari
Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite
olahraga nasional lainnya.
- Komite Olimpiade Indonesia yang selanjutnya
disingkat KOI adalah National Olympic Committee of
Indonesia sebagaimana telah diakui oleh
International Olympic Committee.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan
Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada
pekan olahraga internasional di tingkat asia tenggara,
asia, dan dunia.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar
pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal
6 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul satuan
pelaksana PRIMA.
www.peraturan.go.id
2016, No.29
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan
Nasional paling sedikit memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- sehat secara jasmani maupun rohani sesuai
dengan standar PRIMA;
- memiliki prestasi pada pertandingan olahraga
tingkat nasional dan/atau internasional;
- memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi
untuk mengikuti PRIMA;
memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme;
dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga; dan
- diusulkan oleh masyarakat dengan didukung
validitas data prestasi.
(2) dalam hal yang bersifat khusus, tim peningkatan
performa dapat menyertakan calon Atlet Andalan
Nasional berprestasi pada tingkat nasional atau
internasional yang tidak dinominasikan oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga untuk mengikuti
seleksi calon Atlet Andalan Nasional.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Seleksi calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan
oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh
ketua satuan pelaksana PRIMA sebagaimana
dimaksud dalam Peratuan Presiden ini.
(2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi
dan menetapkan Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -6-
Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar
olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang
Olahraga, kecuali dalam hal yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam
seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional
oleh tim peningkatan performa.
(2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelompokan dalam jenjang:
utama;
muda; dan
pratama.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Atlet Andalan Nasional wajib menandatangani surat
perjanjian dengan satuan pelaksana PRIMA.
(2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama
mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila
yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai Atlet Andalan Nasional.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul
tim peningkatan performa.
www.peraturan.go.id
2016, No.29
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi calon atlet dan
penetapan Atlet Andalan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur
dengan Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional
dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang
dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
ini.
(2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi
dan menetapkan pelatih Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon
pelatih Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan
pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi
Cabang Olahraga.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Calon pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus
dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet
Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa.
(2) Tim peningkatan performa memutuskan pelatih Atlet
Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam penggolongan yang
terdiri atas:
pelatih; dan
asisten pelatih.
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -8-
- Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Pelatih Atlet Andalan Nasional wajib
menandatangani surat perjanjian dengan satuan
pelaksana PRIMA.
(2) Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan
fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pelatih Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan
apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai pelatih Atlet Andalan Nasional.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul
tim peningkatan performa.
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi
calon pelatih Atlet Andalan Nasional dan penetapan
pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan
Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penerapan pelatihan performa tinggi dilakukan
dengan memperhatikan:
www.peraturan.go.id
2016, No.29
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
penyiapan fisik atlet yang dilakukan melalui
program kekuatan dan pengkondisian
(conditioning); dan
- perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi,
dan latihan tahunan yang memadukan elemen
kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif,
proses, dan fase latihan dari setiap atlet.
(2) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan oleh tim peningkatan performa
melalui bantuan pendampingan, pendidikan kepada
pelatih dan Atlet Andalan Nasional yang
pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan
perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun
di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pelatihan
performa tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul
satuan pelaksana PRIMA.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan Induk
Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan
PRIMA diatur dengan Peraturan Menteri atas usul dewan
pelaksana.
- Ketentuan Pasal 33 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -10-
Pasal 33
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan
Nasional PRIMA.
(2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
Susunan organisasi dewan nasional PRIMA terdiri atas:
dewan pengarah;
penanggungjawab; dan
dewan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
Susunan dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a terdiri atas:
- ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- wakil ketua : Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
- anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional; dan
- Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
- sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda
dan Olahraga
www.peraturan.go.id
2016, No.29
- Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 37
Dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan
atas pelaksanaan tugas dewan pelaksana melalui
penanggungjawab.
- Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 37A
Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf b adalah Menteri.
Pasal 37B
Penanggungjawab mempunyai tugas :
- memberikan persetujuan dan penetapan rencana
kerja strategis, kriteria, standar atlet dan pelatih Atlet
Andalan Nasional, rencana anggaran penyelenggaraan
PRIMA, dan pembentukan satuan pelaksana PRIMA;
- melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja
pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran satuan
pelaksana PRIMA;
- meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas satuan
pelaksana PRIMA;
- meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja
dan anggaran PRIMA; dan
- melakukan kerjasama, meminta masukan dan/atau
saran, serta bantuan kepada kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, dan pihak lain yang dianggap
perlu.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -12-
Pasal 38
Susunan dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf c, terdiri atas:
- ketua : 1 (satu) orang wakil dari unsur
Pemerintah;
- sekretaris : 1 (satu) orang wakil dari unsur
Pemerintah;
- anggota : 2 (dua) orang wakil dari unsur KON;
2 (dua) orang wakil dari unsur KOI;
2 (dua) orang wakil dari unsur
pakar olahraga/akademisi; dan
1 (satu) orang wakil dari unsur
mantan olahragawan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga
Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Dewan pelaksana mempunyai tugas :
- merumuskan dan menyusun rencana strategis,
kriteria, dan standar PRIMA;
- edukasi dan pengendalian penyelenggaraan
PRIMA; dan
- menyusun perencanaan anggaran PRIMA.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya dewan pelaksana
bertanggung jawab kepada penanggungjawab.
(3) Dewan pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas
paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta
penanggungjawab.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 40 diubah
dan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga
Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.29
Pasal 40
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diangkat
dan diberhentikan oleh penanggungjawab atas usul
perwakilan KON, KOI, pakar olahraga/akademisi,
dan mantan olahragawan.
(2) Anggota dewan pelaksana diangkat untuk masa
jabatan 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode
berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar
waktu anggota dewan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk satuan
pelaksana PRIMA.
(2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan
pemberhentian keanggotaan satuan pelaksana
PRIMA ditetapkan oleh penanggungjawab.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 42 diubah, dan Pasal 42 ayat (2)
dihapus sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan
Nasional PRIMA dibantu sebuah sekretariat yang
berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
(2) Dihapus.
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -14-
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan
administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA.
- Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Dewan Nasional PRIMA mengadakan rapat pleno
yang dipimpin langsung oleh penanggungjawab
PRIMA untuk membahas pelaksanaan PRIMA secara
berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, dewan
pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling
sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, satuan
pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling
sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Setiap pejabat/satuan pelaksana dan unit kerja di
lingkungan Dewan Nasional PRIMA dalam
melaksanakan tugasnya, wajib melakukan
koordinasi di lingkungan masing-masing dan antar
organisasi baik di dalam maupun di luar Dewan
Nasional PRIMA.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.29
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk akselerasi pencapaian prestasi atlet
nasional di tingkat internasional, perlu melakukan
penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai Program
Indonesia Emas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -2-
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Program Indonesia Emas;
