PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 11
(1) Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam
seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional
oleh tim peningkatan performa.
(2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelompokan dalam jenjang:
utama;
muda; dan
pratama.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
