PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 12
(1) Atlet Andalan Nasional wajib menandatangani surat
perjanjian dengan satuan pelaksana PRIMA.
(2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama
mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
