PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 13
(1) Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila
yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai Atlet Andalan Nasional.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul
tim peningkatan performa.
www.peraturan.go.id
2016, No.29
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
