PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi calon atlet dan
penetapan Atlet Andalan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur
dengan Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
