PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 17
(1) Seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional
dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang
dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
ini.
(2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi
dan menetapkan pelatih Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon
pelatih Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan
pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi
Cabang Olahraga.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
