PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 18
(1) Calon pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus
dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet
Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa.
(2) Tim peningkatan performa memutuskan pelatih Atlet
Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam penggolongan yang
terdiri atas:
pelatih; dan
asisten pelatih.
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -8-
- Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
