PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 19
(1) Pelatih Atlet Andalan Nasional wajib
menandatangani surat perjanjian dengan satuan
pelaksana PRIMA.
(2) Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan
fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:
