PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 20
(1) Pelatih Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan
apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai pelatih Atlet Andalan Nasional.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul
tim peningkatan performa.
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
