PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi
calon pelatih Atlet Andalan Nasional dan penetapan
pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan
Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi
sebagai berikut:
