Pasal 23
(1) Penerapan pelatihan performa tinggi dilakukan
dengan memperhatikan:
www.peraturan.go.id
2016, No.29
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
penyiapan fisik atlet yang dilakukan melalui
program kekuatan dan pengkondisian
(conditioning); dan
- perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi,
dan latihan tahunan yang memadukan elemen
kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif,
proses, dan fase latihan dari setiap atlet.
(2) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan oleh tim peningkatan performa
melalui bantuan pendampingan, pendidikan kepada
pelatih dan Atlet Andalan Nasional yang
pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan
perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun
di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:
