PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pelatihan
performa tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul
satuan pelaksana PRIMA.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
