PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan Induk
Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan
PRIMA diatur dengan Peraturan Menteri atas usul dewan
pelaksana.
- Ketentuan Pasal 33 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -10-
