PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 33
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan
Nasional PRIMA.
(2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:
