PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 35
Susunan organisasi dewan nasional PRIMA terdiri atas:
dewan pengarah;
penanggungjawab; dan
dewan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
