PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 36
Susunan dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a terdiri atas:
- ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- wakil ketua : Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
- anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional; dan
- Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
- sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda
dan Olahraga
www.peraturan.go.id
2016, No.29
- Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi
sebagai berikut :
