PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 37
Dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan
atas pelaksanaan tugas dewan pelaksana melalui
penanggungjawab.
- Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
