PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 10
(1) Seleksi calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan
oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh
ketua satuan pelaksana PRIMA sebagaimana
dimaksud dalam Peratuan Presiden ini.
(2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi
dan menetapkan Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -6-
Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar
olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang
Olahraga, kecuali dalam hal yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
