PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 9
(1) untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan
Nasional paling sedikit memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- sehat secara jasmani maupun rohani sesuai
dengan standar PRIMA;
- memiliki prestasi pada pertandingan olahraga
tingkat nasional dan/atau internasional;
- memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi
untuk mengikuti PRIMA;
memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme;
dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga; dan
- diusulkan oleh masyarakat dengan didukung
validitas data prestasi.
(2) dalam hal yang bersifat khusus, tim peningkatan
performa dapat menyertakan calon Atlet Andalan
Nasional berprestasi pada tingkat nasional atau
internasional yang tidak dinominasikan oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga untuk mengikuti
seleksi calon Atlet Andalan Nasional.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:
