PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar
pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal
6 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul satuan
pelaksana PRIMA.
www.peraturan.go.id
2016, No.29
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
