PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 3
PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan
Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada
pekan olahraga internasional di tingkat asia tenggara,
asia, dan dunia.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
