PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 39
(1) Dewan pelaksana mempunyai tugas :
- merumuskan dan menyusun rencana strategis,
kriteria, dan standar PRIMA;
- edukasi dan pengendalian penyelenggaraan
PRIMA; dan
- menyusun perencanaan anggaran PRIMA.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya dewan pelaksana
bertanggung jawab kepada penanggungjawab.
(3) Dewan pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas
paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta
penanggungjawab.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 40 diubah
dan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga
Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.29
