PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 38
Susunan dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf c, terdiri atas:
- ketua : 1 (satu) orang wakil dari unsur
Pemerintah;
- sekretaris : 1 (satu) orang wakil dari unsur
Pemerintah;
- anggota : 2 (dua) orang wakil dari unsur KON;
2 (dua) orang wakil dari unsur KOI;
2 (dua) orang wakil dari unsur
pakar olahraga/akademisi; dan
1 (satu) orang wakil dari unsur
mantan olahragawan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga
