PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 40
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diangkat
dan diberhentikan oleh penanggungjawab atas usul
perwakilan KON, KOI, pakar olahraga/akademisi,
dan mantan olahragawan.
(2) Anggota dewan pelaksana diangkat untuk masa
jabatan 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode
berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar
waktu anggota dewan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41
berbunyi sebagai berikut:
