PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 41
(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk satuan
pelaksana PRIMA.
(2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan
pemberhentian keanggotaan satuan pelaksana
PRIMA ditetapkan oleh penanggungjawab.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 42 diubah, dan Pasal 42 ayat (2)
dihapus sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
