PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010
Pasal 42
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan
Nasional PRIMA dibantu sebuah sekretariat yang
berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
(2) Dihapus.
www.peraturan.go.id
2016, No.29 -14-
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan
administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA.
- Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
