Pasal 43
(1) Dewan Nasional PRIMA mengadakan rapat pleno
yang dipimpin langsung oleh penanggungjawab
PRIMA untuk membahas pelaksanaan PRIMA secara
berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, dewan
pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling
sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, satuan
pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling
sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Setiap pejabat/satuan pelaksana dan unit kerja di
lingkungan Dewan Nasional PRIMA dalam
melaksanakan tugasnya, wajib melakukan
koordinasi di lingkungan masing-masing dan antar
organisasi baik di dalam maupun di luar Dewan
Nasional PRIMA.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.29
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
