PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional adalah kegiatan
untuk menciptakan atlet berprestasi dalam rangka mencapai target medali di kejuaraan maupun pekan
olahraga tingkat internasional.
- Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan
nasional.
- Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan
dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan
dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk
menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala
kemasyarakatan di bidang keolahragaan dan cara atau
metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari
penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan
kebutuhan, kelangsungan, peningkatan mutu dan
prestasi olahraga.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -3-
- Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk
lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
- Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan
yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
- Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang
olahraga internasional yang bersangkutan.
- Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk
berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
- Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National
Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi
penyandang disabilitas di Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keolahragaan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
meliputi:
pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi;
seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet
Berprestasi;
pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi;
pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi;
pembiayaan; dan
pengawasan dan pelaporan.
Pasal 3
Perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri setelah
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -4-
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 4
(1) Untuk memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi
dilakukan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi.
(2) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai
prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang
didasarkan pada prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang.
Pasal 5
(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan
oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
(2) KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan
dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan
bakat calon Atlet Berprestasi yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
satuan pendidikan jalur formal;
sekolah khusus olahragawan;
klub olahraga; dan
kompetisi olahraga.
Pasal 6
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan
dengan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -5-
Pasal 7
(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal
6 harus memenuhi kriteria dan standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet
Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan NPC.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak
diskriminatif.
(3) Dalam pelaksanaan seleksi oleh Induk Organisasi
Cabang Olahraga dan NPC sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan pengawasan.
(4) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dibantu oleh KONI.
(5) Calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet
Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah lulus seleksi, ditetapkan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi oleh Induk Organisasi
Cabang Olahraga dan NPC.
Pasal 9
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Berprestasi
paling sedikit memenuhi kriteria:
sehat secara jasmani maupun rohani;
memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional;
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -6-
memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi; dan
memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.
(2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon pelatih Atlet
Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria:
- sehat secara jasmani maupun rohani;
- memiliki kompetensi, sertifikat, dan pengalaman
sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau
internasional; dan
- memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk
melatih Atlet Berprestasi.
Pasal 10
Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon
Atlet Berprestasi serta calon pelatih Atlet Berprestasi diatur dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau
Peraturan NPC.
Pasal 11
(1) Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat
diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan
pelatih Atlet Berprestasi.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan NPC.
Pasal 12
(1) Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi dilakukan
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dengan
menerapkan metodologi dan sistem pelatihan performa tinggi dengan prinsip paling sedikit adaptasi dan
individualisasi, peningkatan beban latihan, dan
spesifikasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -7-
(2) Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Atlet Berprestasi sesuai target prestasi.
Pasal 13
(1) Penerapan pelatihan performa tinggi oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dilakukan dengan
memperhatikan:
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan;
penyiapan fisik Atlet Berprestasi yang dilakukan
melalui program kekuatan dan pengkondisian (conditioning); dan
- perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi, dan
latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses,
dan fase latihan dari setiap Atlet Berprestasi.
(2) Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diberikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melalui pendidikan dan pelatihan kepada Atlet
Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(3) Pelaksanaan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan
lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 14
Dalam melaksanakan pelatihan performa tinggi, Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan NPC:
menyusun rencana pelatihan performa tinggi;
menyusun rencana anggaran pelatihan performa tinggi;
menetapkan tim pendukung;
melaksanakan latih tanding Atlet Berprestasi; dan
menetapkan penggunaan Prasarana dan Sarana
Olahraga sesuai target capaian prestasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -8-
Pasal 15
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, Menteri
melakukan pengawasan.
(2) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan
performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu
oleh KONI.
Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi, Menteri:
- memberikan penghasilan dan fasilitas bagi para Atlet
Berprestasi selama mengikuti pelatihan performa
tinggi;
menyediakan anggaran;
menyalurkan anggaran kepada Atlet Berprestasi, pelatih Atlet Berprestasi, tim pendukung, dan sistem
administrasi dan manajemen organisasi olahraga;
dan
- melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
(2) Penyaluran anggaran sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan memperhatikan:
- cabang olahraga unggulan yang digemari
masyarakat; dan
- cabang olahraga unggulan sesuai target capaian
prestasi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan performa tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur
dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau
Peraturan NPC setelah mendapat persetujuan Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -9-
Pasal 18
Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi:
pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau
pemberian penghargaan olahraga.
Pasal 19
(1) Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada Atlet
Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama
mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan
dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
(1) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf b diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(2) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN
Pasal 21
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan
kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.
bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kementerian/lembaga terkait;
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -10-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC mengajukan
kebutuhan pembiayaan dalam rangka kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ditujukan
kepada Menteri.
(3) Menteri menyalurkan pembiayaan Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional kepada Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan NPC.
Pasal 22
(1) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, Induk Organisasi Cabang Olahraga dapat menerima dana sponsor atau dana dari pihak lain.
(2) Penggunaan dana sponsor atau dana dari pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan
untuk meningkatkan pembinaan Induk Organisasi
Cabang Olahraga, Atlet Berprestasi dan/atau pelatih Atlet Berprestasi.
Pasal 23
(1) Pengawasan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan dana Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Aparat
Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 24
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan
pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -11-
(2) Menteri melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Presiden.
Pasal 25
(1) Pelaporan pelaksanaan Peningkatan Prestasi Olahraga
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(2) Pelaporan penggunaan dana Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 dilakukan setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 26
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini Program
Indonesia Emas dilikuidasi dan Dewan Nasional Program
Indonesia Emas dan Satuan Pelaksanaan Program Indonesia Emas wajib menyelesaikan
pertanggungjawaban kepada Menteri.
(2) Seluruh hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Program
Indonesia Emas beralih menjadi hak dan kewajiban
Menteri.
(3) Kegiatan pengembangan bakat calon atlet andalan
nasional, seleksi calon dan penetapan atlet andalan
nasional, seleksi calon dan penetapan pelatih atlet
andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi, pembinaan pola hidup atlet andalan nasional dalam
Program Indonesia Emas dialihkan kepada Induk
Organisasi Cabang Olahraga.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -12-
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan
Presiden ini; dan
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Program Indonesia Emas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional diperlukan pembinaan
dan pelatihan secara sistematis, terencana,
berkesinambungan, dan modern;
- bahwa keberhasilan kontingen Indonesia, sebagai tuan
rumah penyelenggara ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
dan ASIAN PARA GAMES Tahun 2018 untuk meraih prestasi pada ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dan
ASIAN PARA GAMES Tahun 2018 merupakan momentum
kebangkitan olahraga nasional di tingkat internasional;
- bahwa pencapaian pelatihan atlet nasional belum dapat
memenuhi harapan pencapaian prestasi olahraga nasional di tingkat internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -2-
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
