PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 25
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan pelaksanaan Peningkatan Prestasi Olahraga
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(2) Pelaporan penggunaan dana Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 dilakukan setiap akhir tahun anggaran.
