PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 24
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan
pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -11-
(2) Menteri melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Presiden.
