PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 23
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pengawasan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan dana Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Aparat
Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
