PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 22
(1) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, Induk Organisasi Cabang Olahraga dapat menerima dana sponsor atau dana dari pihak lain.
(2) Penggunaan dana sponsor atau dana dari pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan
untuk meningkatkan pembinaan Induk Organisasi
Cabang Olahraga, Atlet Berprestasi dan/atau pelatih Atlet Berprestasi.
