PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 21
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan
kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.
bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kementerian/lembaga terkait;
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -10-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC mengajukan
kebutuhan pembiayaan dalam rangka kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ditujukan
kepada Menteri.
(3) Menteri menyalurkan pembiayaan Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional kepada Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan NPC.
