PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN KEHIDUPAN SOSIAL ATLET BERPRESTASI
(1) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf b diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(2) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN
