PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN KEHIDUPAN SOSIAL ATLET BERPRESTASI
(1) Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada Atlet
Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama
mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan
dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
