Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini Program
Indonesia Emas dilikuidasi dan Dewan Nasional Program
Indonesia Emas dan Satuan Pelaksanaan Program Indonesia Emas wajib menyelesaikan
pertanggungjawaban kepada Menteri.
(2) Seluruh hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Program
Indonesia Emas beralih menjadi hak dan kewajiban
Menteri.
(3) Kegiatan pengembangan bakat calon atlet andalan
nasional, seleksi calon dan penetapan atlet andalan
nasional, seleksi calon dan penetapan pelatih atlet
andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi, pembinaan pola hidup atlet andalan nasional dalam
Program Indonesia Emas dialihkan kepada Induk
Organisasi Cabang Olahraga.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -12-
