PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan
Presiden ini; dan
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Program Indonesia Emas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
