PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
