PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan
oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
(2) KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan
dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan
bakat calon Atlet Berprestasi yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
satuan pendidikan jalur formal;
sekolah khusus olahragawan;
klub olahraga; dan
kompetisi olahraga.
