PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
(1) Untuk memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi
dilakukan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi.
(2) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai
prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang
didasarkan pada prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang.
