PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri setelah
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -4-
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
