PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
(1) Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi dilakukan
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dengan
menerapkan metodologi dan sistem pelatihan performa tinggi dengan prinsip paling sedikit adaptasi dan
individualisasi, peningkatan beban latihan, dan
spesifikasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -7-
(2) Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Atlet Berprestasi sesuai target prestasi.
