PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — SELEKSI CALON ATLET BERPRESTASI DAN CALON PELATIH
(1) Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat
diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan
pelatih Atlet Berprestasi.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan NPC.
