Pasal 13
BAB 4 — PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
(1) Penerapan pelatihan performa tinggi oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dilakukan dengan
memperhatikan:
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan;
penyiapan fisik Atlet Berprestasi yang dilakukan
melalui program kekuatan dan pengkondisian (conditioning); dan
- perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi, dan
latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses,
dan fase latihan dari setiap Atlet Berprestasi.
(2) Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diberikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melalui pendidikan dan pelatihan kepada Atlet
Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(3) Pelaksanaan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan
lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.
