PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 14
BAB 4 — PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
Dalam melaksanakan pelatihan performa tinggi, Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan NPC:
menyusun rencana pelatihan performa tinggi;
menyusun rencana anggaran pelatihan performa tinggi;
menetapkan tim pendukung;
melaksanakan latih tanding Atlet Berprestasi; dan
menetapkan penggunaan Prasarana dan Sarana
Olahraga sesuai target capaian prestasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -8-
