PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, Menteri
melakukan pengawasan.
(2) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan
performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu
oleh KONI.
