PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi, Menteri:
- memberikan penghasilan dan fasilitas bagi para Atlet
Berprestasi selama mengikuti pelatihan performa
tinggi;
menyediakan anggaran;
menyalurkan anggaran kepada Atlet Berprestasi, pelatih Atlet Berprestasi, tim pendukung, dan sistem
administrasi dan manajemen organisasi olahraga;
dan
- melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
(2) Penyaluran anggaran sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan memperhatikan:
- cabang olahraga unggulan yang digemari
masyarakat; dan
- cabang olahraga unggulan sesuai target capaian
prestasi.
