PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 17
BAB 4 — PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan performa tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur
dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau
Peraturan NPC setelah mendapat persetujuan Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -9-
