DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya
disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang
berisikan arah kebijakan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan
secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis,
akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan
industri olahraga.
- Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan olahraga yang memerlukan pengaturan,
pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan,
dan pengawasan.
- Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan
perkembangan olahraga.
- Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk
mendorong, membina, serta mengembangkan potensi
jasmani, rohani, dan sosial.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2021, No.212 -3-
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan
Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk
memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,
kesehatan, dan kebugaran jasmani.
- Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan
oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan
yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi
dan nilai budaya Masyarakat setempat untuk
kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
- Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana,
berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk
mencapai prestasi dengan dukungan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
- Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang
Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
- Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi
untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau
gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang
olahraga internasional yang bersangkutan.
- Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National
Paralimpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya
disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi
penyandang disabilitas di Indonesia.
2021, No.212 -4-
- Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang Keolahragaan.
- Perseorangan adalah orang perorangan atau
sekelompok orang yang bukan merupakan suatu
organisasi.
- Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk
memimpin, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan DBON.
- Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk
untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON
di tingkat daerah provinsi.
- Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang
dibentuk untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan DBON di tingkat daerah
kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) DBON bertujuan:
meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat;
meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan
produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan
- memajukan perekonomian nasional berbasis
Olahraga.
(2) DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Organisasi
Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia
usaha dan industri, akademisi, media, dan
Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan
Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan
Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul,
terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
Pasal 3
(1) DBON memuat:
- visi dan misi;
2021, No.212 -5-
prinsip;
tujuan dan sasaran;
kebijakan dan strategi; dan
peta jalan DBON.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan
DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel,
sistematis, dan berkelanjutan.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi.
(4) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(5) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2021-
2045 berdasarkan periode DBON.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(7) DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) DBON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Olahraga Rekreasi;
Olahraga Pendidikan:
Olahraga Prestasi; dan
Industri Olahraga.
(2) Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d termasuk wisata Olahraga.
2021, No.212 -6-
(3) DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahap
untuk periode Tahun 2021 – 2045 dengan rincian
sebagai berikut:
tahap pertama Tahun 2021 – 2024;
tahap kedua Tahun 2025 – 2029;
tahap ketiga Tahun 2030 – 2034;
tahap keempat Tahun 2035 – 2039; dan
tahap kelima Tahun 2040 – 2045.
Bagian Kedua
Koordinasi Penyelenggaraan
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan:
Organisasi Olahraga;
dunia usaha dan industri;
Masyarakat;
Perseorangan;
akademisi; dan
media.
(2) Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 6
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu)
cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON.
2021, No.212 -7-
Bagian Ketiga
Koordinasi Tingkat Pusat
Paragraf 1
Tim Koordinasi Pusat
Pasal 7
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat
pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.
(2) Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi
penyelenggaraan DBON;
- mengoordinasikan perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON; dan
- mengoordinasikan peningkatan kapasitas
kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan DBON.
Pasal 8
Tim Koordinasi Pusat terdiri atas:
ketua : Wakil Presiden;
wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
ketua pelaksana merangkap anggota : Menteri;
anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam
negeri;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
2021, No.212 -8-
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
agama;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
sosial;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan
rakyat;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara; dan
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif.
2021, No.212 -9-
Pasal 9
Tim Koordinasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 10
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
Tim Koordinasi Pusat dibantu sekretariat yang secara
ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang
membidangi Olahraga Prestasi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Olahraga.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Tim Koordinasi Pusat.
(3) Ketentuan mengenai rincian tugas sekretariat
ditetapkan oleh Menteri selaku ketua pelaksana.
Bagian Keempat
Koordinasi Tingkat Daerah
Paragraf 1
Tim Koordinasi Provinsi
Pasal 11
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat
provinsi, gubernur membentuk Tim Koordinasi
Provinsi.
(2) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan sumber daya yang dimiliki
perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi di bidang Olahraga dan perangkat
2021, No.212 -10-
daerah terkait.
(3) Tim Koordinasi Provinsi bertugas:
- melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
penyelenggaraan DBON di daerah provinsi;
- mengoordinasikan perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi;
dan
- mengoordinasikan peningkatan kapasitas
kelembagaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan DBON.
(4) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh gubernur.
(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi Provinsi
melakukan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi.
Paragraf 2
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota
Pasal 12
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah
kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk Tim
Koordinasi Kabupaten/Kota.
(2) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber daya
yang dimiliki perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota di bidang
Olahraga dan perangkat daerah terkait.
(3) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota bertugas:
- melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
penyelenggaraan DBON di daerah
2021, No.212 -11-
kabupaten/kota;
- mengoordinasikan perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON di daerah
kabupaten/kota;
- melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan
DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi
Olahraga di daerah kabupaten/kota; dan
- menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan
DBON di daerah kabupaten/kota.
(4) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh bupati/wali
kota.
(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi
Kabupaten/Kota melakukan rapat 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
dibutuhkan.
(6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 13
(1) Menteri selaku ketua pelaksana melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBON di
tingkat pusat dan daerah.
(2) Pemantauan pelaksanaan DBON sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan DBON sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
2021, No.212 -12-
diperlukan.
(4) Menteri selaku ketua pelaksana melaporkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua Tim
Koordinasi Pusat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun dan ditembuskan kepada wakil ketua
dan anggota Tim Koordinasi Pusat.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bahan
perbaikan kebijakan dalam penyusunan rencana
kerja tahunan dan perbaikan peta jalan DBON secara
bertahap sesuai tahapan DBON.
Pasal 14
Ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota.
Pasal 15
(1) Bupati/wali kota selaku ketua Tim Koordinasi
Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada gubernur selaku ketua Tim Koordinasi
Provinsi.
(2) Gubernur selaku ketua Tim Koordinasi Provinsi
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim
Koordinasi Pusat melalui Menteri selaku ketua
pelaksana dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
PENDANAAN
Pasal 16
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON
bersumber dari:
2021, No.212 -13-
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Menteri menyalurkan pendanaan Olahraga Prestasi
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Pasal 17
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan mempertimbangkan target capaian
pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.
Pasal 18
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk
pendanaan pelaksanaan DBON dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah dan mempertimbangkan target capaian
pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik
2021, No.212 -14-
Indonesia Tahun 2017 Nomor 221) tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 221),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2021
,
ttd.
2021, No.212-15-
2021, No.212 -16-
2021, No.212-17-
2021, No.212 -18-
2021, No.212-19-
2021, No.212 -20-
2021, No.212-21-
2021, No.212 -22-
2021, No.212-23-
2021, No.212 -24-
2021, No.212-25-
2021, No.212 -26-
2021, No.212-27-
2021, No.212 -28-
2021, No.212-29-
2021, No.212 -30-
2021, No.212-31-
2021, No.212 -32-
2021, No.212-33-
2021, No.212 -34-
2021, No.212-35-
2021, No.212 -36-
2021, No.212-37-
2021, No.212 -38-
2021, No.212-39-
2021, No.212 -40-
2021, No.212-41-
2021, No.212 -42-
2021, No.212-43-
2021, No.212 -44-
2021, No.212-45-
2021, No.212 -46-
2021, No.212-47-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam
bidang keolahragaan, diperlukan arah kebijakan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional
jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif;
- bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan
nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu
didukung dengan kebijakan yang bersinergi dalam
desain besar olahraga nasional dan selaras dengan
perencanaan pembangunan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan
2021, No.212 -2-
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
